Kamis, 22 Desember 2016

CARA DAFTAR TAX AMNESTY

Aku yakin kalian pasti gak asing lagi sama yang namanya Tax Amnesty, program pengampunan pajak dari pemerintah dengan semboyan Ungkap, Tebus, Lega ini sudah berjalan dari September 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017.

Hari ini aku temeni mama ke kantor pajak untuk daftar Tax Amnesty di KPP Pare. Mama ngotot minta aku temeni karena mama gak paham sama proses onlinne nya, itu alasan mama. Soalnya pas ngerumpi sama temen-temen arisan katanya tax amnesty rempong dan kudu urus e-billing buat bayar pajaknya, trus harus bawa flash disk 8GB, bayar calo pajak buat urusin persyaratan 500ribu. Makanya mama pusing n berkerut kening soalnya nyokap gak suka banget denger kata bayar calo yang mahal. Makanya nyokap nunggu aku pulkam buat bantu urus pendaftaran tax amnesty nya.

Cek it Out, seribet apa sih Tax Amnesty itu?

Langkah 1 sebelum kalian otw ke KPP Pare untuk daerah kediri dan sekitarnya, bawa dulu 1 surat panggilan untuk ikut Tax Amnesty, karena di surat panggilan tax amnesty itu ada ditulis petugas yang harus ditemui, kalo punya mama sih ketemu Pak Andreas Eka Sasongko. Terus jangan lupa bawa berkas harta yang mau di ungkap dan berkas harta yang sudah diungkap (sekedar untuk pencocokan). Misal nih mau ungkap harta tanah bawalah foto copy sertifikat tanah, mobil atau motor bawalah BPKBnya, tabungan or deposito ya bawa buku rekeningnya. Kenapa musti dibawa? Karena pegawai pajak butuh nomor sertifikat/BPKB/Rekening nya untuk dicatat di kolom pengungkapan harta. Jangan lupa juga bawa metrai 6000 2 lembar untuk TTD permohonan ikut serta tax amnesty kalo kalian mau ikut tax amnesty hari itu juga.

Surat Panggilan Tax Amnesty

Langkah 2, tanya ke satpam KPP Pare, bilang mau ketemu petugas pajak atasa nama.... yang tertera di surat penggilan tax amnesty tersebut.

Langkah 3, kamu akan disuruh nunggu di lorong dekat ruang Closing, untuk menunggu petugas pajaknya datang.



Langkkah 4, petugas pajak datang dengan membawa berkas kepemilikan NPWP dan track recout pembayaran pajakmu selama 3 th. Selanjutnya kalian akan diajak ke ruang closing untuk penjelasan. Nah kalo bokap nyokap kalian gak rutin bayar pajak selama 3 th trakhir, urusannya akan jadi rempong Guy’s. Karena kantor pajak akan minta tunggakan pajak diselesaikan dulu. Kalo Bokap nyokap aku sih, wajib pajak yang baik dan gak ada tunggakan pajak. Petugas pajak ajah kasih ucapan terima kasih ke Bokap. Hehehehhe.

Langkah 5, ungkapkan harta apa saja yang kalian ingin ungkap di tax amnesty ini. Harta yang di ungkap adalah harta yang belom masuk SPT tahunan yah. Nah buat kalian yang mau ikut langsung pendaftaran tax amnesty hari itu juga, bisa dan akan dilayani dengan petugas. Petugas akan ambil belangko dan SPT tahunan paling baru. Petugas akan mengisi belangko tersebut dengan blangko pertama identias wajib pajak, belangko ke dua harta yang telah di ungkap di SPT tahunan, yang ketiga petugas akan mengisi belangko pengungkapan harta, disini nomor sertifikat/BPKB/Rekening yang di ungkap akan ditanyakan. Kemudian untuk pengungkapan harta tanah, tanah dan bangunan kalian akan disuruh tafsir sendiri sesuai harga pasar. Kalo kita tafsir harga dibawah NJOP petugas akan menolak tafsiran kita karena NJOP itu harga jual minimal kalo di jual dipasaran tentunya harganya diatas NJOP. Ibarat saham NJOP itu kayak book value nya gitu.

Langkah 6, petugas akan menghitung juga berapa hutang kalian dan bukti hutangny

Langkah 7, petugas akan mengurangi total harta yang di ungkap dengan hutang kalian (Total aset di ungkap – hutang= harta bersih) nah  selanjutnya petugas menghitung tarif tebusan dengan (Harta bersih X tarif tebusan% = nilai tebusan) karena bokap nyokap usahanya UMKM maka tarif tebusannya 0.5% alias setengah persen.

Langkah 8, petugas perint lagi blangko pengungkapan harta tadi kemudian kalian TTD dengan metrai 6000 di blangko tersebut dan petugas juga akan memberikan print-print’an Billing (Billing ini digunkan  untuk membayar tebusan di konter bank jatim atau kantor post di KPP Pare. Billing memiliki masa aktif 1 bulan, jika kalian membayar tebusan melewati 1 bulan maka kalian harus membuat Billing baru), setelah itu jika kalian ingin langsung membayar, kalian bisa bayar tebusan itu di konter bank jatim atau kantor pos yang ada di ruang depan KPP Pare.

Langkah 9, selesai membayar tebusan petugas akan serahkan foto copy SPT akhir tahun terbaru, CD yang sudah di burn dan berisi data kalian, belangko tax amnesty, petugas juga meminta kalian membawa bukti pembayaran tebusan ke ruang tax amnesty.

Ruang Tax Amnesty

Langkah 10, ambil antrian warna hijau yang bertuliskan penerimaan jangan ambil yang warna biru yah karena warna biru itu help desk untuk konsultasi. 

Nomor Antrian Untuk Konfirmasi Pembayaran Tax Amnesty

Nah di langkah 10 ini kalian butuh kesabaran ekstra kalo lagi antri, karena dijamin akan memakan waktu lama. Ini karena CD yang di burn tadi akan dicek lagi apakah ada kesalahan atau enggak, jika ada kesalahan petugas akan burn ulang CD nya, kalian juga disuruh beli metrai 6000 lagi untuk pembetulan data yang salah. Jika tidak ada yang salah petugas akan menceta surat tanda bukti tebusan.

Selesai.... kamu bisa pulang ke rumah.

Saranku Guy’s sebisa mungkin jangan lewat calo, ini berlaku buat kalian yang gak mau bayar mahal dan punya waktu buat urus tax amnesty sendiri.

Tambahan juga Guy’s gak semua petugas pajak itu ramah dan mau ditanya ini itu, jadi saranku jangan terlalu sok akrab sama si petugasnya Guy’s. Kalo petugas yang bantu mama papa ku kebetulan baik +ramah banget.

Semoga lancar tax amnesty nya Guy’s...


Sampe ketemu di tulisan berikutnya.... :D J

0 komentar:

Posting Komentar